Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah mewajibkan setiap instansi pemerintah maupun lembaga dan pendidikan memutar atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT.
"Kami telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kewajiban Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIT," kata Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Rabu.
Menurut Rettob, memperdengarkan lagu kebangsaan setiap hari bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan bangsa di Mimika.
"Pengawasan surat edaran ini akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) dan Satpol PP Kabupaten Mimika," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa setiap orang wajib berhenti melakukan aktivitas dan mengambil sikap berdiri tegak saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Kami berharap ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat semangat kebangsaan khususnya bagi generasi muda," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap surat edaran yang telah dikeluarkan dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan tanggung jawab oleh masyarakat.
"Kami harus menunjukkan rasa nasionalisme sehingga setiap pukul 10.00 WIT hari harus menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Mimika wajibkan lagu Indonesia Raya diputar setiap hari kerja