Jayapura (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menyita berbagai barang bukti kasus pembangunan arena aerosport Timika yang merugikan negara senilai Rp31,3 miliar.
Penyitaan barang bukti itu melalui
penggeledahan dan penyitaan pada 16–17 Juni 2025 dari berbagai lokasi yakni Kantor Dinas PUPR dan Kantor PT Karya Mandiri Permai di Timika, Kabupaten Mimika.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse didampingi Kasidik Kejati Papua Valery Dedy Sawaki di Jayapura, Jumat mengatakan, penggeledahan di Kantor PT Karya Mandiri Permai disita uang tunai Rp133.657.000.
Selanjutnya delapan sertifikat tanah asli, dua unit laptop, 40 dokumen asli BPKP dan STNK, 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK asli truk tronton, 38 kunci serap kendaraan dan alat berat dan 52 bundel dokumen lainnya.
Penyitaan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika di Timika berupa 13 bundel dokumen resmi, di Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai Timika diamankan 45 unit kendaraan dan alat berat , kata Nixon
Ditambahkan, pembangunan arena aerosport Timika senilai Rp79 miliar dengan proyek timbunan seluas 222 ribu 477 meter kubik, namun setelah diperiksa ternyata hanya sekitar 104 ribu 470 meter kubik sehingga negara dirugikan Rp31,3 miliar.
Kejati Papua sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka yaitu PIK yang menjabat Direktur PT Karya Mandiri Permai, RK menjabat Direktur PT Mulya Cipta Perkasa, SV menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DRHM sebagai pengguna anggaran (PA), dan AJ menjabat tenaga ahli perencanaan non kontraktual.
Kelima tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.