Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat (pemda) setempat untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025.
"KPU Biak perlu menyampaikan informasi lokasi mana saja sehingga bisa mengetahui dalam pemasangan APK PSU pilkada Papua nanti," ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Biak Numfor Asdar Djabar seusai pertemuan dengan Pemkab Biak Numfor melalui Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa, di Biak, Selasa
Asdar berharap pertemuan dengan Pemkab Biak Numfor menjadi bahan masukan bagi KPU dalam memasang APK nanti.
Jajaran KPU, kata dia, akan menyosialisasikan APK untuk masyarakat, parpol hingga peserta PSU Pilkada.
"Dengan informasi KPU supaya dapat mengetahui tempat yang boleh dan dilarang pemasangan APK," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Kapissa meminta pemasangan APK PSU agar memperhatikan kerapian dan keindahan Kota Biak.
"Perlu diketahui peserta PSU,paslon dan relawan tim sukses supaya tak pasang APK di tempat yang dilarang," ujarnya.
Hingga, Selasa (17/6) aktivitas tahapan PSU Pilkada Papua sudah memasuki tahapan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pada PSU Pilkada Papua sebagai pelaksanaan amar putusan perkara Mahkamah Konstitusi No304/PHPU.Gub-XXIII/2025 dengan mendiskualifikasi calon Gubernur Papua Yermias Bisai karena surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sesuai domisili.
PSU Pilkada Papua berlangsung 6 Agustus 2025 akan diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Untuk nomor urutt 1 pasangan calon Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua Benhur Tomy Mano - Costan Karma, dan nomor 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Mathius D Fakhiri - Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.