Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan (Papeg) meraih opini wajar dengan pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK RI menyerahkan hasil opini WDP pada rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Papua Pegunungan tahun 2024 di Wamena.
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo di Wamena, Selasa mengatakan meski provinsi ini baru namun telah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian atau WDP, dan ini merupakan hasil kerja luar biasa dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah ini.
“Dengan landasan yang positif ini, kami akan lebih kerja keras ke depan untuk memperoleh WTP. Ini sebagai awal yang baik dalam pelaksanaan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan dalam penggunaan anggaran negara untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Papua Pegunungan,” katanya.
Menurut Gubernur Tabo, catatan keuangan dari BPK RI itu akan menjadi perhatian serius jajarannya selama 60 hari ke depan.
“Kami akan pastikan kepada BPK RI untuk pengembalian-pengembalian yang belum dikembalikan oleh pihak ketiga, maka kami akan menggelar sidang real time gross settlement atau RTGS. Dan beberapa waktu lalu OPD yang terdampak kami sudah lakukan tindakan dan puji Tuhan sudah dikembalikan (anggaran) sebagian besar, hanya dua atau tiga OPD yang belum termasuk pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD dilakukan BPK berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).
“Pemeriksaan tersebut dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dengan memperhatikan empat syarat utama yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK RI menyimpulkan bahwa opini laporan keuangan Pemprov Papua Pegunungan tahun 2024 adalah WDP.
“Opini ini diperoleh karena kami masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah untuk diperbaiki,” ujarnya.
Dia menjelaskan laporan yang harus diperbaiki untuk meningkatkan WDP menjadi opini wajar tanpa pengecualian atau WTP di antaranya belanja barang dan jasa yang direalisasikan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi merupakan realisasi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai progres fisik pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
“Berkaitan dengan permasalahan itu, BPK mengharapkan DPRP Pegunungan dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan,” katanya.
Dia mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua Pegunungan John Tabo beserta jajaran paling lambat 60 hari ke depan setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.